INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

4 Alat Kelengkapan Peradilan Dan Tugasnya

Jika membahas mengenai sistem peradilan nasional, kita mengenal beberapa alat kelengkapan yang sanggup juga disebut sebagai pegawapemerintah penegak aturan yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Silahkan simak klarifikasi lengkapnya mengenai tugas-tugas penegak aturan tersebut dibawah ini.

Jika membahas mengenai sistem peradilan nasional 4 Alat Kelengkapan Peradilan dan Tugasnya

1. Kepolisian

Kepolisian negara Republik Indonesia mempunyai kiprah pokok sebagai berikut.
  • Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugasnya dibidang proses pidana, kepolisian negara Republik Indonesia berwenang untuk sebagai berikut.
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki daerah kejadian kasus untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta mengusut tanda pengenal diri.
  • Melakukan investigasi dan penyitaan surat.
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  • Mendatangkan orang jago yang dibutuhkan dalam hubungannya dalam investigasi perkara.
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
  • Menyerahkan berkas kasus kepada penuntut umum.
  • Mengajukan seruan secara eksklusif kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat investigasi imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melaksanakan tindak pidana.
  • Memberi petunjuk dan pinjaman penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta mendapatkan hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  • Mengadakan tindakan lain berdasarkan aturan yang bertanggung jawab.

2. Kejaksaan

Pelaksanaan kiprah kejaksaan dilaksanakan oleh jaksa. Jaksa yaitu pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang

Penuntut umum yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan aturan dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.


3.Kehakiman

Tugas dan wewenang forum kehakiman berada ditangan hakim. Hakim yaitu pejabat yang melaksanakan kiprah menegakkan aturan dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan cara menafsirkan aturan serta mencari dasar-dasar dan asas-asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara-perkara yang ada. Seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hakim sanggup melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
  • Menceraikan suami istri.
  • Memasukkan orang ke dalam penjara.
  • Merampas kekayaan seseorang.
  • Menyita dan melelang harta orang.
  • Menyuruh orang membayar denda atau ganti rugi.
  • Menghukum mati seseorang.

4. Advokat

Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Jasa aturan yaitu jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, pinjaman hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melaksanakan tindakan aturan lain untuk kepentingan aturan kliennya.

Empat hal yang harus dimiliki oleh seorang advokat yaitu.
  • Kompetensi (memiliki persyaratan dan pengetahuan untuk mewakili kliennya).
  • Integritas (kejujuran kepada kliennya).
  • Loyalitas (pengabdian kepada kliennya) sehingga timbul apa yang disebut dengan kewajiban mewakili kliennya secara loyal dan habis-habisan dan melaksanakan sebaik-baiknya untuk kepentingan kliennya.
  • Responsibilitas (tanggung jawab atas segala tindakannya) baik tanggung jawab aturan maupun tanggung jawab moral.

Demikian artikel mengenai 4 alat kelengkapan peradilan dan tugasnya ini, agar artikel ini sanggup bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel